Penipuan Jual Tanah di Jakarta Utara, Pelaku Rugikan Korban Rp 160 Juta

1 day ago 14

Rabu, 15 April 2026 – 09:00 WIB

Penipuan Jual Tanah di Jakarta Utara, Pelaku Rugikan Korban Rp 160 Juta - JPNN.com Jakarta

Ilustrasi: Petugas memasang garis polisi di area kejadian untuk mengamankan lokasi dan memudahkan proses penyelidikan Foto: ANTARA/Ilham Nugraha

jakarta.jpnn.com - Pria berinisial ARK ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, karena diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Perbuatan pria 35 tahun itu membuat korban mengalami kerugian Rp 160 juta.

“Pelaku ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Iptu Indra Basuki di Jakarta, Kamis (9/4).

Indra mengatakan pelaku dijerat pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menurut indra, pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalialahah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah,” kata dia.

Indra menjelaskan kejadian berawal saat pelaku menemui korban untuk menawarkan sebidang tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke, Sabtu (24/1).

Setelah itu, korban dan pelaku dengan didampingi saksi melakukan negosiasi terkait harga dan proses pengurusan dokumen.

Pria berinisial ARK ditangkap Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, karena diduga menipu dengan modus menjual sebidang tanah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jakarta di Google News

Read Entire Article
| | | |