Pentingnya Jaminan Sosial dan Tantangan untuk Melindungi Pekerja Informal

2 hours ago 16

Minggu, 30 November 2025 – 21:30 WIB

Pentingnya Jaminan Sosial dan Tantangan untuk Melindungi Pekerja Informal - JPNN.com Jogja

Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Januardi/JPNN

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Musibah sering datang tanpa disangka-sangka, tetapi memiliki perlindungan jaminan sosial yang tepat dapat mengubah kepanikan menjadi ketenangan. Pengalaman itu yang dirasakan oleh Pita Nissa, seorang pegawai swasta yang sempat diterpa ujian karena anaknya mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Serina Fachrita (17 tahun), anak Pita yang masih duduk di kelas XII SMK Negeri 6 Yogyakarta terpental dari sepeda motor karena ditabrak oleh sebuah mobil saat pulang dari praktik kerja lapangan (PKL). Musibah yang terjadi pada 28 September 2025 itu membuat Serina mengalami cedera patah tulang besar lutut sebelah kanan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda.

Dalam kondisi panik karena mengetahui anaknya mengalami kecelakaan fatal, Pita dihadapkan pada tanggung jawab untuk membayar biaya pengobatan. Pita bisa memperkirakan bahwa uang yang harus disiapkan tidak kurang dari puluhan juta rupiah. Pihak rumah sakit sempat menyarankan untuk mengurus asuransi Jasa Raharja, tetapi Pita tidak yakin klaimnya akan dikabulkan karena banyak persyaratan administratif yang harus diurus.

Di tengah kepanikan itulah Pita teringat bahwa anaknya pernah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Pada Juni 2025, petugas BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta pernah menggelar sosialisasi di sekolah Serina.

"Dari situ diberikan ilmu, diberikan wawasan, diberikan pandangan tentang fungsi kegunaan adanya BPJS Ketenagakerjaan," kata Pita kepada JPNN, Sabtu (29/11).

Menyadari bahwa anaknya akan pulang pergi mengendarai sepeda motor saat PKL, rasa khawatir sebagai orang tua mendorong Pita mendaftarkan Serina ke BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pita langsung membayar iuran untuk bulan bulan ke depan. Dengan kombinasi program JKK dan JKM, total iuran minimum yang harus dibayarkan oleh peserta BPU adalah Rp 16.800 per bulan.

“Menurut saya cukup terjangkau iurannya. Saya berpikir memang ini sangat penting sekali, apalagi untuk keselamatan anak-anak,” ujarnya.

Benar saja, tiga bulan setelahnya Pita bisa mendapatkan manfaat nyata dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU. Seluruh biaya perawatan medis, mulai dari operasi, penyembuhan hingga pemulihan dan fisioterapis, semuanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat strategis untuk memberikan jaminan sosial. Namun, ada tantangan untuk menjangkau pekerja informal.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |