Penyempurnaan UU Wakaf Dibahas, Fokus Penguatan Tata Kelola Nasional

1 month ago 77

Penyempurnaan UU Wakaf Dibahas, Fokus Penguatan Tata Kelola Nasional

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemenag susun revisi UU Wakaf untuk perkuat tata kelola nasional dan dorong kesejahteraan umat. Foto: Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyelenggarakan kegiatan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi wakaf yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, H. Abu Rokhmad, mengatakan bahwa revisi UU Wakaf merupakan upaya strategis dalam memperbaiki tata kelola wakaf nasional.

Menurutnya, penguatan regulasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang mendorong pemerataan pembangunan ekonomi dan reformasi hukum berbasis nilai keagamaan. “

Wakaf adalah pilar penting bagi kesejahteraan umat, dan regulasinya harus disusun untuk menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono, S.Ag., M.Ag., menambahkan bahwa regulasi wakaf ke depan harus adaptif dan kontekstual, mengingat wakaf kini telah merambah ke berbagai aspek kelembagaan dan pembangunan nasional.

Dia menekankan pentingnya peran wakaf dalam mendukung program strategis seperti penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan, sekaligus menyentuh isu-isu sensitif seperti konflik agraria.

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag, Imam Syaukani, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi wakaf harus mampu mengintegrasikan norma-norma keagamaan dengan kebutuhan tata kelola modern yang akuntabel.

Kemenag susun revisi UU Wakaf untuk perkuat tata kelola nasional dan dorong kesejahteraan umat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |