Perihal Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Datangi Kantor Ombudsman

1 hour ago 19

Perihal Darurat Mafia Tanah, Warga Banjarmasin Datangi Kantor Ombudsman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Seorang warga Banjarmasin David Pangestu mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga Banjarmasin David Pangestu mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis, 21 Mei 2026, untuk melaporkan dugaan maladministrasi terkait tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

David diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan Hadi Rahman.

Dalam laporannya, David menilai BPN Kota Banjarbaru tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Padahal, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 103K/TUN/2020 tertanggal 9 Maret 2020 telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut.

Putusan itu kemudian diperkuat dengan surat inkrah PTUN Banjarmasin serta Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin Nomor 34/PEN-Eks/2018/PTUN.BJM pada tahun 2022.

Namun hingga kini, menurut David, putusan tersebut belum juga dijalankan. Padahal penetapan eksekusi dari pengadilan seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN Kota Banjarbaru untuk segera melaksanakan putusan PTUN karena sifatnya telah final dan mengikat.

"Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama. Karena tidak dijalankan, akhirnya konflik terus berkembang dan kepastian hukum menjadi kabur," ujar David, Selasa (26/5/2026).

Dia menilai keberadaan gugatan perdata lain yang muncul belakangan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengesampingkan putusan PTUN yang telah inkracht dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Seorang warga Banjarmasin David Pangestu mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |