Pria Melbourne Dinyatakan Bersalah Memperbudak Seorang Perempuan Indonesia

3 hours ago 14

Pria Melbourne Dinyatakan Bersalah Memperbudak Seorang Perempuan Indonesia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pria Melbourne Dinyatakan Bersalah Memperbudak Seorang Perempuan Indonesia

Usai persidangan selama enam minggu, juri menyatakan seorang pria Melbourne bersalah karena yang memperbudak seorang perempuan di rumahnya.

Chee Kit Chong dituduh pernah menendang wajah perempuan itu, memukulnya dengan gagang penyedot debu, dan membenturkan kepalanya ke dinding selama delapan bulan dari Februari hingga Oktober 2022.

Akhir pekan lalu, juri Pengadilan Negeri mengembalikan vonis bersalah atas tuduhan sengaja memperbudak dan menganiaya, tetapi membebaskannya dari dua tuduhan lainnya.

Jaksa penuntut menduga Chee memaksa perempuan tersebut untuk melakukan kerja paksa tanpa bayaran, mengontrol gerak-geriknya, makanan dan tidurnya, mengeksploitasinya secara finansial, dan menolak aksesnya ke perawatan medis yang layak.

Perempuan tersebut, berkewarganegaraan Indonesia dengan masa berlaku visa Australia yang sudah lewat, meninggal pada April 2024, pada usia 63 tahun. 

Kematiannya tidak terkait dengan tindak pidana tersebut, demikian yang disampaikan di pengadilan.

Istri Chong, Angie Liaw, juga didakwa membantu tindak pidana, tetapi dibebaskan oleh Hakim Michael Cahill sebelum persidangan berakhir.

Perempuan Indonesia itu tinggal bersama Chee dan Angie di tiga rumah di Point Cook bersama anak-anak mereka.

Usai persidangan selama enam minggu, juri menyatakan seorang pria Melbourne bersalah karena sudah memperbudak seorang perempuan di rumahnya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |