jatim.jpnn.com, GRESIK - Dua pengelola aplikasi mata elang (matel) Gomatel-Data R4 Telat Bayar berinisial FEP dan MJK ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Gresik.
Keduanya terancam hukuman berat hingga sembilan tahun penjara karena memperjualbelikan data pribadi debitur dan membuka aksesnya kepada publik melalui aplikasi berbasis langganan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa empat saksi, masing-masing komisaris, direktur, dan dua anggota tim IT aplikasi.
“FEP dan MJK ini yang mengelola dan memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” kata Arya, Jumat (19/12).
Aplikasi tersebut dapat diunduh bebas melalui Play Store dan memberikan tiga kali akses gratis sebelum pengguna diwajibkan membayar paket berlangganan mulai Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Data pribadi debitur yang ditampilkan kemudian kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melakukan penarikan paksa kendaraan di jalan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman tambahan hingga lima tahun penjara.
“Ada ancaman pidana kumulatif karena mereka memperjualbelikan data pribadi tanpa izin,” ujar Arya.



















































