Perkuat Pelayanan Publik, Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu

22 hours ago 20

Kamis, 11 Desember 2025 – 03:00 WIB

Perkuat Pelayanan Publik, Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jateng

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti berswafoto dengan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang baru saja diangkat, di Balai Kota Semarang, Rabu (10/12/2025). Foto: Pemkot Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengangkat 2.354 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memperkuat pelayanan publik sekaligus menuntaskan persoalan tenaga honorer non-ASN di berbagai sektor.

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan bahwa langkah besar itu bukan sekadar memenuhi formasi, melainkan memastikan roda pelayanan publik berjalan lebih solid.

Pernyataan itu dia sampaikan saat apel pelantikan di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (10/12).

“Melalui pelantikan pejabat fungsional serta pengangkatan 2.354 PPPK paruh waktu, kami sedang memperkuat keluarga besar Pemerintah Kota Semarang yang memastikan pelayanan publik berdiri tegak,” ujarnya.

Perinciannya, 1.982 tenaga teknis, 372 tenaga fungsional, 11 tenaga kesehatan, dan 361 guru. Mereka akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026 dengan masa kerja satu tahun dan peluang diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Agustina menyebut Kota Semarang sebagai salah satu daerah yang masih memberikan ruang bagi skema PPPK paruh waktu tanpa memangkas hak pegawai. Bahkan, jumlah pengangkatan kali ini tercatat sebagai yang terbanyak di Indonesia.

“Panjenengan semua wajib bersyukur karena PPPK paruh waktu di Kota Semarang merupakan yang terbanyak, ketika di daerah lain skema ini justru sudah dihentikan,” katanya.

Dia menambahkan di beberapa daerah lain PPPK paruh waktu bahkan digaji di bawah UMK dan terdapat ketimpangan antar-OPD. Pemkot Semarang ingin menunjukkan keberpihakan dan kepercayaan.

Pemerintah Kota Semarang mengangkat 2.354 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk memperkuat pelayanan publik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |