Permohonan KI Paruh Pertama 2026 Tembus 5.889, Produk Bali Kian Terproteksi

3 hours ago 15

Jumat, 19 Juni 2026 – 22:23 WIB

Permohonan KI Paruh Pertama 2026 Tembus 5.889, Produk Bali Kian Terproteksi - JPNN.com Bali

Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa sepanjang 2025, tercatat ada 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk dari Pulau Bali. Foto: Humas Pemprov Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kesadaran masyarakat Bali dalam melindungi orisinalitas karya dan produk lokal terus meroket. Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa sepanjang 2025, tercatat ada 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk dari Pulau Bali

Tren positif ini berlanjut pada paruh pertama 2026.

Sejak Januari hingga Juni 2026, Bali mengantongi 5.889 permohonan KI yang didominasi oleh Hak Cipta dan Hak Merek.

"Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual terus meningkat tajam," ujar Koster saat sosialisasi penguatan KI bagi IKM/UMKM Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6).

Perinciannya, sepanjang Januari – Juni 2026, tercatat 5.889 permohonan KI yang terdiri dari pendaftaran Kekayaan 1.504 permohonan Hak Merek dan 24 permohonan Paten.

Kemudian 12 permohonan Desain Industri, 4.312 permohonan Hak Cipta dan 37 permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Saat ini Bali juga sudah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar.

Pada 2025, Bali berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng.

Gubernur Wayan Koster memaparkan bahwa sepanjang 2025, tercatat ada 10.692 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang masuk dari Pulau Bali

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |