Pernyataan Kerajaan Gowa atas Polemik Bupati Husniah Talenrang dan DPRD

3 days ago 2

Pernyataan Kerajaan Gowa atas Polemik Bupati Husniah Talenrang dan DPRD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemangku Lembaga Kerajaan Gowa saat menggelar pertemuan membahas tentang solusi agar polemik Bupati Gowa dan DPRD Gowa tidak membuat masyarakat terbelah di Gowa, Sabtu (11/7/2026). ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com - Lembaga Adat dan Kebudayaan Kerajaan Gowa mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa kepada proses hukum yang berlaku.

Sekretaris Kerajaan Gowa Andi Hasanuddin Sila di Makassar, Sabtu (11/7/2026), menyatakan lembaga adat menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD Gowa.

Pernyataan Kerajaan Gowa atas Polemik Bupati Husniah Talenrang dan DPRDBupati Gowa Husniah Talenrang di Kantor Bupati Gowa. ANTARA/HO- Humas

Andi menyebut penggunaan hak angket itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan, namun seluruh pihak perlu mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme hukum.

"Kami menghormati hak angket yang dijalankan oleh DPRD Gowa sebagai bagian dari fungsi pengawasan konstitusional. Tetapi, kami hanya ingin mengingatkan kepada semua untuk menahan diri dan menempuh jalur hukum karena ini adalah negara hukum," ujarnya.

Menurut Andi, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD penting untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Dia menilai polemik yang berkembang telah menjadi perhatian masyarakat sehingga seluruh pihak perlu menghindari sikap yang dapat memperkeruh suasana.

Terkait isu yang menyeret nama Bupati Gowa, Andi Hasanuddin mengatakan persoalan tersebut telah memasuki proses hukum sehingga seluruh pihak sebaiknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Kerajaan Gowa mengimbau seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian polemik antara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa sesuai hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |