bali.jpnn.com, DENPASAR - Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bali Nusakti Yasa Weda memastikan proyek pembangunan Bandara Bali Utara belum sampai pada tahap penentuan lokasi sebagaimana kabar yang beredar.
Nusakti Yasa Weda juga menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tidak secara eksplisit menyebutkan lokasi pembangunan bandara.
Berdasar lampiran IV Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Arah Pembangunan Kewilayahan untuk Provinsi Bali, memang tercantum sejumlah rencana intervensi strategis, termasuk pembangunan Bandara Bali Utara.
Namun, dokumen tersebut tidak memuat penetapan lokasi maupun nama resmi bandara.
“Pencantuman Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 sifatnya masih berupa arahan.
Penentuan lokasi dan pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk studi kelayakan teknis dan operasional sesuai standar International Civil Aviation Organisation (ICAO),” ujar Nusakti Yasa Weda.
Lampiran IV Perpres Nomor 12 Tahun 2025 mengatur sejumlah pembangunan prioritas di Bali, yakni:
1. Peningkatan 6A Pariwisata pada 8 KSPN.












.jpeg)






































