jpnn.com - SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyatakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki (56), saksi kunci kasus kematian Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, sudah tepat.
Penjatuhan sanksi ini setelah Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan perwira menengah Direktorat Samapta Polda Jateng itu terbukti melakukan serangkaian pelanggaran etik yang dinilai mencoreng citra institusi.
Sidang etik berlangsung pada Rabu (3/12) pukul 10.24 WIB-16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jateng.
“Setelah mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan, Majelis Komisi menemukan AKBP B melanggar delapan pasal Kode Etik Profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (4/12).
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan hingga perselingkuhan.
Inti dugaan pelanggaran adalah hubungan AKBP Basuki dengan seorang perempuan, yaitu Levi.
Termasuk memasukkan nama perempuan dosen Untag itu ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sah.
Puncak pelanggaran terjadi pada Minggu (16/11) malam ketika AKBP Basuki dan Levi menginap di sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya No.11 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.






















































