jabar.jpnn.com, CIREBON - Petani tembakau Cirebon dan pedagang menyampaikan keluh kesah dan kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon pada Kamis (23/10/2025).
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat Sambas meminta agar legislatif benar-benar bijak membahas Raperda KTR ini agar tidak menimbulkan efek domino negatif kepada petani, pedagang, dan pekerja di ekosistem pertembakauan.
Mengingat, kini Kabupaten Cirebon tengah menghidupkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat.
“Raperda KTR ini menjadi perhatian dan sangat mengkhawtairkan bagi petani tembakau, karena memuat pasal yang menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan komoditas tembakau yang turun menurun menjadi warisan dan penghidupan petani,” kata Sambas dalam keterangannya, Minggu (26/10).
“Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di skala nasional,” lanjutnya.
Untuk diketahui, di Jawa Barat, produktivas tembakau adalah yang terbaik, karena luas areal tanam tembakau sama dengan luas tanaman tembakau yang bisa menghasilkan.
Ada 14 varietas unggul tembakau yang menjadi andalan petani di Jawa Barat. Usaha perkebunan tembakau rakyat di Jawa Barat kini sedang kembali menggairahkan.
“Bahkan kami mendapatkan info, Kabupaten Cirebon kembali menaruh perhatian pada tanaman tembakau sebagai alternatif komoditas pertanian bernilai ekonomi. Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan drastis, sekarang dilakukan langkah revitalisasi tembakau dengan memanfaatkan lahan bera secara bertahap di 10 kecamatan,” jelasnya.



















































