PGRI Dukung Alih Status PPPK ke PNS, Unifah Janji Perjuangkan Guru & Tendik

56 minutes ago 16

PGRI Dukung Alih Status PPPK ke PNS, Unifah Janji Perjuangkan Guru & Tendik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

PGRI melalui Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan mendukung alih status PPPK ke PNS dan berjanji memperjuangkan guru, dosen dan tendik. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung alih status PPPK ke PNS. Pengurus Besar PGRI bahkan berjanji akan mengawal perjuangan guru, dosen, dan tendik PPPK untuk ditingkatkan statusnya ke PNS.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah saatnya memang guru PPPK dialihkan ke PNS. Itu karena status PPPK belum jadi jaminan para guru bisa aman dalam pekerjaannya.

Mereka sewaktu-waktu bisa diberhentikan dengan alasan tidak ada anggaran lagi.

"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," terang Unifah di sela-sela puncak peringatan HUT ke-80 PGRI di Jakarta, Sabtu (29/11).

Soal apakah alih status PPPK ke PNS ini tanpa tes atau tidak, Unifah mengatakan, belum tahu kebijakan pemerintah seperti apa. Visi PB PGRI saat ini ialah berjuang agar alih status PPPK ke PNS bisa terealisasi.

Unifah optimistis, jika semua guru berjuang bersama-sama PGRI, tujuan tersebut bisa terealisasi. Bukan hanya PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu juga diarahkan ke PNS.

"Saya dapat informasi kalau rekrutmen CASN tahun depan diprioritaskan untuk PNS saja, sedangkan PPPK terakhir tahun ini rekruitmen dari honorer," ucapnya.

Jika kebijakan itu direalisasikan, Unifah menegaskan hal itu memang layak. Sejak awal PGRI mendorong adanya PPPK hanya sebagai langkah awal agar semua honorer teraklomodasi seluruhnya dahulu.

PGRI melalui Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan mendukung alih status PPPK ke PNS dan berjanji memperjuangkan guru, dosen dan tendik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |