jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang anak yatim piatu di Surabaya, Nischa (26), harus menelan kenyataan pahit karena rumah warisan milik orang tuanya di kawasan Nginden Jangkungan ditempati penyewa tanpa membayar biaya kontrakan selama 16 tahun.
Paman Nischa, Wahyudi mengatakan rumah tersebut sebelumnya milik almarhumah Saudah, ibu Nischa yang meninggal dunia sekitar 16 tahun lalu. Bangunan itu kemudian menjadi hak Nischa sebagai ahli waris.
Namun, saat itu Nischa masih berusia sembilan tahun, rumah tersebut disepakati untuk disewakan kepada keluarga Mukhson pada 2009 dengan nilai sewa Rp2 juta per tahun.
“Dia ini anak yatim piatu punya rumah warisan disewa orang sampai 16 tahun. Waktu (rumah itu) diminta, dipersulit (oleh penyewa),” kata Wahyudi, Selasa (3/2).
Wahyudi mengeklaim selama 16 tahun keponakannya tidak pernah menerima uang sewa sepeser pun dari pihak penyewa.
“Selama 16 tahun tidak pernah menerima uang sama sekali. Penyewa malah minta tinggal sampai 24 tahun,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, rumah tersebut berada di gang sempit perkampungan padat penduduk. Lebar bangunan tak sampai tiga meter dengan kondisi tembok kusam.
Sementara itu, pihak penyewa melalui istri Mukhson mengaku memang menempati rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan keluarga Nischa.


















































