jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Metro Depok menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan proses hukum terhadap anaknya yang berinisial S masih terus berjalan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, AKP Tamar, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
Menurut Tamar, hingga saat ini polisi telah menerima tiga laporan dari korban. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, jumlah korban diduga lebih banyak sehingga proses pendalaman masih terus dilakukan.
"Sementara ini baru tiga (laporan), tetapi infonya ada lebih (yang jadi korban)," ujar Tamar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan yang melibatkan N disebut terjadi sejak 2019. Sementara dugaan perbuatan yang melibatkan S diduga berlangsung sejak 2024.
Penyidik juga mendalami keterangan bahwa N diduga menggunakan dalih pengobatan bekam untuk mendekati korban.
Informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh korban lain setelah mereka saling berbagi cerita mengenai pengalaman yang dialami.


















































