PN Bandung Tolak Semua Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil

3 days ago 23

Kamis, 11 Desember 2025 – 11:33 WIB

PN Bandung Tolak Semua Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil - JPNN.com Jabar

Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana Presley terhadap Ridwan Kamil dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan ini dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025) lalu.

Majelis hakim menilai dasar gugatan Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum, terutama hasil tes DNA yang telah diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 20 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan ilmiah yang dilakukan Biro Laboratorium Pusdokkes Polri, dinyatakan bahwa tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Hasil ini sekaligus membantah klaim yang menjadi fondasi gugatan perdata Lisa Mariana.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar memastikan, Ridwan Kamil menghormati putusan tersebut dan menyatakan keputusan majelis merupakan bentuk kepastian hukum.

“Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang secara ilmiah menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” ujar Muslim dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (11/12/2025)

Di luar perkara perdata, lanjut Muslim, Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong di Bareskrim Polri.

Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta hasil tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.

Muslim menegaskan, sejak awal Ridwan Kamil menyerahkan seluruh persoalannya ke proses hukum.

“Bapak Ridwan Kamil selalu kooperatif dan menghormati mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum yang memberikan kejelasan dan menegaskan kembali pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ujar Muslim.

Oleh karena itu, Muslim memastikan, proses hukum yang melibatkan Lisa Mariana di Bareskrim akan terus dilanjutkan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi.

“Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang telah berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah disampaikan aparat penegak hukum,” kata Muslim. (mar5/jpnn)

Pengadilan Negeri Bandung menolak semua gugatan Lisa Mariana ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |