bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali resmi mengajukan permohonan red notice ke Interpol terhadap dua warga negara Brasil, Darlan Bruno Lima San Ana, 34, dan Kalil Hyorran, 32.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang warga negara Belanda berinisial RP, 49, di Vila Amira No. 1, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Senin (23/3) malam lalu.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengatakan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat.
"Penyelidikan dilakukan melalui analisis teknologi, sinkronisasi keterangan saksi, serta dukungan barang bukti di lapangan," ujar Kombes Adhi Muliawarman.
Bukti kunci yang ditemukan polisi meliputi bercak darah pada kendaraan yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV yang memperlihatkan noda serupa di bagian kaki mereka.
Atas dasar tersebut, identitas pelaku berhasil dipastikan.
Polda Bali saat ini telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk memburu pelaku di skala internasional.
"Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan red notice ke Interpol untuk memperluas jangkauan pencarian," kata Kombes Adhi Muliawarman.

















































