bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali resmi menetapkan 14 orang demonstran sebagai tersangka, dengan perincian 10 orang dewasa dan empat anak-anak.
Menurut Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, ke 14 tersangka terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali.
“Mereka juga melakukan perusakan kendaraan dinas Polri milik Satuan Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Bali,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Selasa (16/9).
Para tersangka diketahui menjarah isi kendaraan dinas Polri, seperti peralatan PHH dan amunisi gas air mata Polri yang digunakan untuk pengamanan aksi demonstrasi yang pecah pada 30 Agustus 2025 lalu.
“Berdasar pemeriksaan terhadap 24 saksi dan rekaman CCTV, para tersangka membawa barang berbahaya seperti Pertalite dan bom Molotov yang rencananya digunakan untuk membakar fasilitas umum saat aksi unjuk rasa,” kata Irjen Daniel Adityajaya.
Tak hanya itu, para tersangka juga dinilai melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi di depan Polda dan DPRD Bali.
Aksi brutal para tersangka menyebabkan 13 orang personel Polda Bali mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RSUP Prof Ngoerah untuk mendapat perawatan intensif.
“10 tersangka dewasa saat ini telah ditahan di Rutan Polda Bali, sementara empat anak-anak dikembalikan ke orang tua masing-masing,” ucapnya.