jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim membongkar enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita aset milik para pelaku senilai total Rp30,1 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras Ditresnarkoba bersama polres jajaran di Jawa Timur.
“Selama Juli sampai September 2025, kami mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 2.248 tersangka,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sabu-sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan obat keras berbahaya (Okerbaya) 2,9 juta butir.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti, aparat kepolisian juga membekukan aset jaringan narkoba senilai Rp30,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Aset-aset itu digunakan pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis haramnya,” ucapnya.
Dia menambahkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jatim dalam memutus aliran dana kejahatan narkoba.












.jpeg)






































