jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus peredaran 10 kilogram sabu-sabu. Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka ditangkap, sedangkan satu lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan kasus ini terjadi pada Jumat (13/2) sekitar pukul 13.20 WIB di rest area Kilometer 726B Jalan Tol Surabaya–Mojokerto (Sumo), tepatnya di wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik.
Petugas sebelumnya menerima informasi adanya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar yang akan memasuki wilayah Jawa Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berinisial RG (25) warga Bandung, Jawa Barat turun dari kendaraan travel di rest area tersebut.
“Petugas melihat tersangka meletakkan sebuah kardus di tepi tol. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus kemasan teh China warna hijau yang diduga berisi 10 kilogram sabu-sabu,” jelas Jules, Kamis (19/2).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan satu kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, RG mengaku diperintahkan oleh seorang pria bernama Mamang yang kini berstatus DPO. RG diketahui berangkat dari Bandung menuju Dumai, Ria untuk mengambil 22 bungkus atau 22 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.
















































