jatim.jpnn.com, SURABAYA - Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jatim mendapati pengemudi truk yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus di ruas Tol Surabaya–Gempol, Kamis (19/2).
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani mengatakan angkutan barang dan bus dilarang menggunakan lajur kanan di tol karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Selain itu, untuk meningkatkan disiplin pengemudi di jalan bebas hambatan.
“Kami mendapati masih ada kendaraan truk dan bus yang menggunakan lajur kanan secara terus-menerus bahkan berhenti di bahu tol tanpa kondisi darurat. Ini tentu berpotensi membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Mulyani.
Menurutnya, lajur kanan di tol diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului, bukan untuk digunakan secara menetap oleh kendaraan berat maupun kendaraan berkecepatan rendah.
“Lajur kanan itu hanya untuk mendahului dan bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat,” tuturnya.
Apabila digunakan terus-menerus oleh angkutan berat, arus lalu lintas bisa terganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan. Begitu pula kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan tanpa alasan darurat.
Tak hanya menyasar truk dan bus, petugas juga mengingatkan kendaraan kecil dengan kecepatan rendah agar menggunakan lajur kiri atau tengah.

















































