jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau secara resmi menggelar asistensi penetapan tersangka dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020–2021.
Gelar perkara dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, di Mabes Polri bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim.
Dalam gelar tersebut, disepakati bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 195.999.134.067.
“Atas dasar itu, penyidik menetapkan M, selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Riau dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Rabu (18/6).
Hal ini dilakukan setelah notulen gelar perkara ditandatangani secara resmi oleh Kepala Kortas Tipikor Polri.
Penetapan tersangka akan dilanjutkan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan hasil pendalaman peran serta aliran dana.
“Penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang terlibat, baik yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan anggaran fiktif maupun yang menerima keuntungan paling besar,” ungkap Kombes Ade.
Ade menambahkan bahwa gelar tersebut adalah asistensi dari Kortas Polri.