Polda Sumsel Gelar KRYD Pasca Operasi Ketupat, 80 Truk ODOL Terjaring di Palembang

8 hours ago 16

Polda Sumsel Gelar KRYD Pasca Operasi Ketupat, 80 Truk ODOL Terjaring di Palembang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas saat menghentikan truk ODOL di KM 12 Palembang. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas Lebaran 2026, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). 

Fokus utama Operasi ini adalah penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di kawasan Simpang 3 KM 12 Terminal Alang-Alang Lebar Palembang, Kamis (26/3/2026) malam. 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut berakhirnya Operasi Ketupat Musi 2026 untuk memastikan jalur utama keluar-masik Kota Palembang tetap kondusif dan bebas dari hambatan kendaraan berat yang berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menerangkan bahwa Operasi ini menjaring sebanyak 80 unit kendaraan berat. 

"Kendaraan-kendaraan tersebut dihentikan untuk diberikan edukasi serta pengaturan arus guna menghindari penumpukan di jam padat," terang Nandang, Sabtu (28/3/2026). 

Kata Nandang kehadiran personel di titik-titik strategis merupakan komitmen dalam menjaga stabilitas Kambtibmas pasca-operasi besar.

"Meskipun Operasi Ketupat telah barakhir, Pda Sumsel tetap menyiagakn personel secara maksimal melalui KRYD. Fokus kami adalah memastikan arus balik berjalan tanpa gangguan, terutama di titik krusial seperti KM 12 yang merupakan urat nadi logistik," kata Nandang. 

Kapolsek Sukaramai Kompol Alex Andrian menjelaskan bahwa penyekatan kendaraan ODOL adalah langkah preventif demi keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Pasca Operasi Ketupat, Polda Sumatera Selatan menggelar KRYD, 80 truk ODOL dihentikan petugas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |