Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Lamongan, Residivis Beraksi di 25 TKP

4 hours ago 12

Jumat, 17 April 2026 – 13:08 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Lamongan, Residivis Beraksi di 25 TKP - JPNN.com Jatim

Polres Lamongan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. Foto: Humas Polres Lamongan

jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, sedangkan empat lainnya masih buron.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan dua pelaku yang telah ditangkap yakni S (48), warga Bojonegoro yang merupakan residivis, dan NDY (23), warga Kecamatan Modo.

“S kami tangkap pada 6 April. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus curanmor sejak 2014 dan kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas,” ujar Arif, Kamis (16/4).

Dalam menjalankan aksinya, S berperan sebagai eksekutor, sementara NDY bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni T, RS, HS, dan K yang diduga sebagai penadah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 25 kali sejak 2023 hingga April 2026 di berbagai lokasi di Lamongan.

Untuk tahun 2026, tercatat lima lokasi kejadian perkara (TKP), yakni pada 16 Januari di Dusun Karangboyo, Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi; 16 Februari di Desa Karang, Kecamatan Sekaran; 25 Maret di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi; 3 April di Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng; dan 4 April di Dusun Podang, Desa Karangkembang, Kecamatan Babat.

Polres Lamongan bongkar sindikat curanmor, residivis ditangkap usai beraksi di 25 TKP. Polisi amankan barang bukti dan buru empat pelaku lain yang masih buron

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |