jatim.jpnn.com, KEDIRI - Penyidikan kasus penganiayaan anak di bawah umur yang menewaskan seorang balita di Kota Kediri masih terus dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota.
Meski nenek korban berinisial S (64) telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sempat mengarah pada dugaan pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengungkapkan pihaknya sempat menaruh kecurigaan terhadap ayah tiri korban berinisial WT.
Dugaan itu muncul setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.
“Dugaan awal sempat mengarah ke ayah tiri korban berinisial WT karena ada temuan luka pada dua anak lainnya,” ujar Achmad, Jumat (17/4).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan WT sebagai tersangka. Untuk sementara, yang bersangkutan telah dipulangkan.
Meski demikian, penyidik menegaskan proses pendalaman kasus masih terus berjalan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, dua saudara korban kini telah mendapatkan penanganan dan koordinasi dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman guna perlindungan lebih lanjut.



















































