kalsel.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pihak kepolisian untuk tetap membuka ruang peninjauan kembali (PK) jika nantinya ditemukan bukti baru di kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
“Kepada kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, agar tetap membuka ruang untuk melakukan peninjauan kembali jika di kemudian hari muncul bukti atau fakta baru terkait peristiwa meninggalnya ADP,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Anis menjelaskan Komnas HAM telah melakukan peninjauan lokasi tempat ditemukannya jenazah ADP, meminta keterangan saksi, keluarga, dan rekan korban, hingga memeriksa hasil penyelidikan polisi dan pemeriksaan rumah sakit.
Berdasarkan upaya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan orang lain atas peristiwa meninggalnya diplomat itu.
Meskipun tidak ditemukan keterlibatan pihak lainnya, Komnas HAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah ADP, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” kata Anis.
Komnas HAM menegaskan jenazah tetap harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat. Narasi-narasi negatif yang menyertai penyebaran informasi tanpa persetujuan keluarga itu disebut sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat.
Sementara itu, kepada Kemlu RI dan instansi pemerintah maupun swasta, Komnas HAM mengimbau agar makin memperhatikan isu kesehatan mental di lingkungan kerja. Ini sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan.