kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Polisi menggagalkan pendistribusian minuman keras (miras) tradisional cap Tikus sebanyak 9,88 ton di Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut yang berawal ketika personel Satuan Samapta sedang melaksanakan tugas pengawasan wilayah pada Senin (23/2) dini hari sekitar pukul 00.10 WITA.
Petugas yang sedang berpatroli menaruh curiga terhadap kehadiran dua kendaraan niaga berat yang tengah terparkir dalam kondisi mesin mati di kawasan Kecamatan Palaran.
Armada angkutan barang tersebut dianggap mencurigakan karena berhenti di lokasi yang sepi dan gelap, tepatnya di pinggir Jalan Poros Samarinda menuju Sanga Sanga, Kelurahan Bantuas.
Saat aparat kepolisian menghampiri dan melakukan pemeriksaan fisik ke dalam bak bagian belakang, ditemukan tumpukan karung putih berbau menyengat.
"Karung-karung tersebut langsung dibongkar oleh petugas dan terbukti berisi cairan beralkohol hasil fermentasi tradisional yang siap diedarkan ke pasar gelap," ungkap Kombes Hendri, dikutip Rabu (25/2).
Kombes Hendri menyampaikan sang pengemudi tidak dapat berkutik ketika diinterogasi karena sama sekali tidak mampu menunjukkan secarik pun dokumen perizinan resmi dari pemerintah.
Tim kepolisian di lapangan langsung mendata truk pertama bernomor polisi AB 8102 JC yang diketahui memuat 113 karung cairan memabukkan dengan bobot kotor mencapai 4.520 kilogram.

















































