bali.jpnn.com, KUTA - Tim Opsnal Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian spesialis rumah kosong yang terjadi di wilayah Legian, Kuta.
Seorang pelaku berinisial AI (44), diamankan bersama sejumlah barang bukti perhiasan emas tiga jam setelah beraksi pada Rabu (28/1) lalu dengan total kerugian mencapai Rp1.5 miliar.
“Pelaku sudah diamankan dan sekarang masih dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, Rabu (11/2), kepada awak media.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.50 WITA.
Lokasi kejadian bertempat di kediaman korban, I Wayan Ardy, yang beralamat di Jalan Legian No. 456, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung.
Kejadian bermula saat korban beserta keluarga meninggalkan rumah untuk pergi bersembahyang pada pukul 12.00 WITA.
Tak berselang lama, istri korban mengecek situasi rumah melalui pantauan CCTV di ponselnya.
"Saksi melihat ada orang mencurigakan masuk ke dalam rumah.



















































