jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sat Resnarkoba Polres Jombang membongkar jaringan narkotika profesional yang mengoperasikan perkebunan ganja dalam ruangan (greenhouse) di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 156 batang tanaman ganja beserta berbagai peralatan modern layaknya laboratorium. Mulai dari tenda khusus tanaman, lampu tanning, pengatur suhu ruangan (AC), hingga produk olahan ganja cair.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut total ganja yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram. Apabila dihitung berdasarkan harga pasaran, nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau diasumsikan satu gram ganja Rp150 ribu maka nilainya sekitar Rp6 miliar. Ditambah peralatan dan modal pembangunan greenhouse, totalnya bisa mencapai Rp6,5 miliar,” kata Ardi, Jumat (19/12).
Menurut Ardi, pengungkapan kasus ini berpotensi menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.
“Dengan diamankannya sekitar 40 kilogram ganja ini, kami memperkirakan bisa menyelamatkan puluhan ribu masyarakat Jombang dan Jawa Timur,” ujarnya.
Polisi juga menemukan fakta bibit ganja didatangkan secara ilegal dari luar negeri. Penyidik mendapati jejak pengiriman benih yang diduga berasal dari London, Inggris, meski hingga kini masih didalami lebih lanjut.
“Bibitnya dari luar negeri dan dibeli secara daring. Jaringannya masih kami kembangkan,” ujarnya.




















.jpeg)






























