jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan ustaz Evie Effendi alias EE sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anaknya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, penetapan tersangka EE berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan dan juga para saksi. Selain EE, terdapat tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya memiliki hubungan kekerabatan dengan EE.
"Untuk penetapan tersebut kami sudah menetapkan yang bersangkutan tersangka beserta tiga orang lainnya dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Anton, Jumat (5/12/2025).
"Tiga orang lainnya itu masih ada hubungan kerabat sama tersangka (EE)," lanjutnya.
Terkait kemungkinan ketidakhadiran para tersangka saat pemanggilan, Anton menjelaskan pihaknya akan menilai terlebih dahulu alasan yang disampaikan. Jika dianggap tidak sah, kepolisian akan mengirimkan panggilan kedua.
"Jika panggilan kedua tidak diindahkan baru kami akan melakukan surat perintah pembawaan kepada para tersangka," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).



















































