jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Polres Pamekasan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setelah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penyidik masih mendalami motif serta tujuan penggunaan identitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku," kata Yoni, Sabtu (11/7).
Tersangka berinisial AH diketahui merupakan ASN yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep. AH ditangkap di wilayah Sumenep pada Kamis (9/7) dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini terungkap setelah Hamzah, seorang sopir asal Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, dihubungi polisi terkait penemuan KTP atas namanya dalam penanganan sebuah perkara di Polres Pamekasan.
Hamzah mengaku terkejut karena KTP miliknya masih berada di tangannya dan tidak pernah hilang maupun digunakan untuk mengurus pencetakan ulang.
Merasa identitasnya disalahgunakan, Hamzah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menegaskan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan pencetakan ulang KTP, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.



















































