jpnn.com - BANTUL - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga pria tersebut yakni CIA (25), H (28) dan AR (27), merupakan warga Kecamatan Dlingo Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan informasi masyarakat terkait peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Dlingo.
Penangkapan dilakukan setelah anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantul melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah didapatkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan CIA pada Jumat (9/5) dini hari di wilayah Muntuk, Dlingo," kata dia dalam keterangannya di Bantul, Senin (12/5).
Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan rekan CIA, yakni H dan AR.
Setelah itu, ketiga terduga pelaku telah digelandang ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bantul untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.