jatim.jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik gerebek tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme menyusul laporan masyarakat melalui platform aduan digital 'Cak Rama' terkait dugaan peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi, Jumat (28/3).
Sebanyak tiga ruko itu diduga disalahgunakan sebagai tempat hiburan hingga akhirnya dilaporkan.
Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya mengungkapkan hasil penggerebekan itu polisi menemukam 93 botol minuman keras berbagai merek.
Selain itu, 16 orang diamankan untuk pemeriksaan, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, dan dua pemandu lagu (lady companion/LC).
"Selama pemeriksaan, petugas melakukan tes urine di lokasi. Hasilnya, 15 orang negatif narkoba, sementara satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP) dan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri," kata Arya, Jumat (28/3).
Arya mengatakan saat digerebek pengelola berdalih tidak menjual miras secara terbuka, tetapi keberadaan puluhan botol menjadi indikasi pelanggaran.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” ujar AKP Arya.
Saat ini, kepolisian tengah menindaklanjuti kasus ini melalui pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring) serta pendalaman terhadap dua LC untuk mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Legalitas operasional tempat hiburan juga sedang diperiksa. (mcr23/jpnn)

















































