jabar.jpnn.com, KARAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pembatasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB,” kata Ipda Cep Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (12/6/2026).
Selama periode tersebut, sejumlah kendaraan dilarang melintas di wilayah Karawang, di antaranya mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, termasuk hasil tambang dan bahan bangunan.
Meski demikian, kepolisian memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut logistik penting.
“Mobil pengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok penting seperti beras, tepung, dan daging tetap diperbolehkan melintas. Namun harus dilengkapi surat muatan yang sah sesuai ketentuan,” tutur Wildan.
Wilda menegaskan, apabila ditemukan kendaraan sumbu tiga melintas di jalan tol selama masa pembatasan, petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut keluar menuju jalur arteri.



















































