jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Polres Lamongan mengungkap empat kasus pencurian motor yang terjadi sepanjang Februari hingga Maret 2026. Dua tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, dari pengungkapan itu polisi juga mengamankan tiga sepeda motor sebagai barang bukti.
“Tiga kendaraan barang bukti hasil curanmor langsung kami kembalikan kepada pemilik dengan mekanisme pinjam pakai agar bisa digunakan saat Lebaran,” ujarnya.
Kasus pertama terjadi di Desa Glagah. Motor milik korban hilang setelah diparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial EP (41), yang beraksi bersama rekannya berinisial D yang kini masih diburu.
“Keduanya residivis dan baru bebas dari Lapas Gresik pada 2023,” kata Arif.
Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di kendaraan.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dasbor sehingga motor mudah dibawa kabur,” lanjutnya.
Tiga kasus lainnya terjadi pada 2, 10, dan 11 Maret 2026 di area parkir minimarket. Polisi menangkap satu pelaku berinisial MF asal Bangkalan, sementara dua rekannya masih DPO.

















































