jatim.jpnn.com, MAGETAN - Sat Reskrim Polres Magetan mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan. Bayi malang tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12).
Tak butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai orang tua bayi itu. Keduanya, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah indekos Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12).
“Terduga pelaku pembuangan bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,” ungkap Kasi Humas Polres Magetan Iptu Agus Rianto, Sabtu (7/12).
YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi dan tinggal bersama di indekos tersebut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku membuang bayi laki-laki itu lantaran merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap bayi tersebut ditemukan dan diasuh orang lain.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim yang didukung berbagai bukti kuat. Salah satunya adalah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga menemukan penjepit tali pusar berwarna biru di tempat bayi dibuang, yang menjadi petunjuk penting.
“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, YF dan IF dijerat Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pelaku mengaku membuang bayi karena alasan ekonomi. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” ucapnya.