jpnn.com - Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) menangkap seorang pria berinisial JRH (61) yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan miliknya seluas 10 hektare.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan penangkapan berawal saat petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kepulan asap di kawasan Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, pada Kamis 15 April 2025.
Mendapat informasi itu, jajaran Polres Rohil langsung diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemadaman api.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati lahan terbakar di kawasan hutan produksi,” kata Isa Jumat (16/5).
Berdasarkan keterangan warga sekitar dan saksi di lapangan, lahan tersebut diketahui milik JRH.
“Dari keterangan saksi, kemudian kami amankan pelaku JRH,” lanjutnya.
Dalam pemeriksaan awal, JRH mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembakaran lahan menggunakan korek api (mancis).