Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawangan Depok

2 hours ago 12

Selasa, 16 September 2025 – 15:00 WIB

Polsek Bojongsari Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawangan Depok - JPNN.com Jabar

Ilustrasi obat terlarang. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 18.00 WIB di warung kopi kawasan Setu Tujuh Muara, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA, yang diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Dirinya menuturkan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, lantaran ada aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga kuat sebagai tempat transaksi obat keras ilegal.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA beserta barang bukti,” ucapnya, Selasa (16/9).

Barang bukti yang disita antara lain Dolgesik 10 butir, Tramadol 26 butir, Alprazolam Calmet 20 butir, Alprazolam Mersi 8 butir, Alprazolam Atarax 26 butir, dan Euforiss 9 butir.

Pihaknya menegaskan, akan terus menindak tegas setiap praktik peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. Peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan,” tuturnya.

Polsek Bojongsari ungkap peredaran obat keras di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |