jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah praktisi pendidikan menilai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai langkah strategis negara dalam melindungi generasi masa depan.
Aturan ini dipandang sebagai bentuk intervensi etis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak
Wakil Direktur Pengasuhan Santri Pesantren Darul Ilmi Indonesia Khalifaturrahman mengatakan aturan ini sejalan dengan tren global di negara maju yang secara agresif berupaya mengejar standar peradaban digital yang aman bagi anak.
"Menurut saya ini wujud intervensi etis sebuah negara kepada rakyatnya. Karena secara etika negara punya kewajiban untuk memberikan jeda biologis agar anak-anak kita itu tidak diadu domba dengan dunia digital ini," kata Khalifaturrahman di Jakarta, Minggu.
Secara psikologi kognitif, kata Khalifah, prefrontal cortex anak yang menjadi pusat kendali belumlah matang sehingga mereka belum memiliki penahan untuk menghalau paparan konten buruk dari ekosistem komersial media sosial.
Regulasi perlindungan di hulu ini juga dinilainya selaras dengan ajaran Islam, khususnya prinsip Maqashid Syariah dalam menjaga akal (hifzhul aql) dan menjaga keturunan (hifzhul nasl).
Khalifah juga mengingatkan kehadiran regulasi negara ini adalah sebuah starting block, yang tidak boleh membuat orang tua lepas tangan atau mengesampingkan kewajiban pengawasan dan kontrol orang tua di rumah.
Mahasiswa Magister Pendidikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) itu turut menepis kekhawatiran bahwa pembatasan media sosial akan mengekang ruang kreativitas. Menurutnya, fungsi PP Tunas bertindak selayaknya roda bantu sepeda agar anak dapat mengendarai sepeda dengan baik.




















































