jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) resmi diterapkan mulai hari ini, Sabtu (28/3).
Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi platform digital yang mengabaikan perlindungan anak.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyerukan seluruh pihak untuk bergerak bersama menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi penerus bangsa.
"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat sembilan dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif berinternet.
Angka itu terus melonjak dan berdampak langsung pada tumbuh kembang mereka.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) mencatat lonjakan kasus pornografi anak dari 986.648 kasus (2020) menjadi 1.450.403 kasus (2024), meningkat hampir 48 persen dalam empat tahun.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR itu berpendapat bahwa menyikapi kondisi saat ini, regulasi saja belum cukup.




















































