PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat? Jawaban Waka BKN Tegas

2 hours ago 17

PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat? Jawaban Waka BKN Tegas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Kepala BKN Suharmen menjelaskan mengenai kontrak kerja PPPK. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Negara berhemat, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dikurangi dan ada status baru? Pernyataan itu ramai dibahas di grup para PPPK. 

Para PPPK pun mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail soal informasi tersebut.

Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan pengurangan jumlah PPPK. Berlanjut atau tidak kontrak kerja PPPK, semuanya tergantung pimpinan instansi masing-masing.

"PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK)," kata Waka BKN kepada JPNN, Senin (30/3/2026).

Dia menambahkan, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK bisa memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan. Misalnya, krisis ekonomi, kinerja buruk, dan hal-hal krusial lainnya.

Namun, untuk memberhentikan PPPK ini tegas Waka Suharmen, bukan wewenang BKN. BKN tidak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pecat memecat PPPK.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak teman-teman PPK sepenuhnya menjadi kewenangan PPK. BKN tidak punya kewenangan dalam mengintervensi kewenangan tersebut," tuturnya.

Waka Suharmen pun meluruskan informasi adanya status baru di luar PPPK dan PNS. Menurut dia, tidak ada status baru bagi ASN.

Negara berhemat, jumlah PPPK dikurangi dan ada status baru? Waka BKN Suharmen memberikan jawaban tegas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |