PPPK di Sejumlah Daerah Terancam PHK, BKN Merespons

2 hours ago 17

PPPK di Sejumlah Daerah Terancam PHK, BKN Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kontrak kerja PPPK. Ilustrasi. Foto: ANTARA

jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan dalih regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.

Beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang cekak akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons masalah tersebut, dengan mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), dikutip dari situs resmi BKN.

Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

Wisudo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.

BKN, kata Wisudo, tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya.

Silakan disimak pernyataan BKN terkait sejumlah pemda yang berencana merumahkan atau melakukan PHK PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |