jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Perizinan puluhan perusahaan itu terkait pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, dan IUP perkebunan di tiga provinsi tersebut.
Pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Kantor Presiden, pada Selasa (20/1).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap pria yang akrab disapa Pras.
Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
“Enam perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.
Pras pun berterima kasih kepada Satgas PKH beserta seluruh jajaran di lapangan yang terus bekerja keras tiada henti untuk melakukan penertiban-penertiban.






















































