jateng.jpnn.com, PEKALONGAN - Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dijalankan lewat aplikasi percakapan daring.
Seorang pria berinisial A (27) ditangkap karena menjadi operator tiga akun jasa open booking order (BO) online.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad Yusuf mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
“Pelaku ini menjajakan korban di dunia maya. Setiap transaksi Rp300 ribu, tersangka mendapat jatah Rp50 ribu,” kata Kapolres dilansir dari Antara, Kamis (28/8).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit ponsel, uang tunai Rp800 ribu, dan sembilan kondom.
“Tersangka mengakui perannya sebagai perantara atau makelar prostitusi daring,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan UU Pemberantasan TPPO junto Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat. (Antara/jpnn)