Pria yang Lakukan KDRT Kepada Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara

4 hours ago 37

Kamis, 19 Juni 2025 – 21:22 WIB

Pria yang Lakukan KDRT Kepada Istrinya Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim

Pria berinisial NH (49) pelaku KDRT kepada istrinya IN (49) saat menjalani pemeriksaan di RPK Polrestabes Surabaya. NH terancam hukuman lima tahun penjara. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - NH (49) suami yang tega aniaya istrinya IN (49) yang viral di media sosial terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan akibat perbuatannya itu NH dijerat dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp15 juta,” kata Eddy di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (19/6).

Eddy mengatakan pemicu aksi kekerasan  terhadap istrinya itu karena meminta uang belanja. Namun, kemungkinan saat korban meminta uang, kondisi tersangka tidak dalam keadaan yang baik sehingga tersulut emosi dan berujung penganiayaan.

“Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan dilakukan kekerasan terhadap korban,” jelasnya.

Eddy mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan terhadap perempuan yang dia nikahi sejak 1997 itu bukan lah yang pertama kali.

“Sebenarnya permasalahan keluarga yang beberapa waktu sebelumnya sudah sering terjadi terhadap kekerasan terhadap istrinya, kemudian puncaknya adalah kemarin saat tanggal 16 Juni 2025 kemarin,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi penganiayaan tersangka terhadap istrinya  itu dilakukan sepanjang perjalanan pernikahan.

Suami yang aniaya istri selama 20 tahun terancam 5 tahun penjara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |