jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.
"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).