Pulau di Anambas Dilego Via Daring, Legislator: Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas

4 hours ago 16

 Tak Boleh Sejengkal Tanah Lepas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut setiap pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan atau terlepas dari penguasaan negara.

Dia berkata demikian demi menanggapi kabar sejumlah pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang dijual online.

"Setiap jengkal wilayah yang ada di NKRI ini, tidak boleh ada satu jengkal tanah pun yang kemudian lepas atas nama pemerintah," kata Doli kepada awak media, Kamis (19/6).

Legislator Fraksi Golkar itu meminta aparat terkait bisa mengusut kabar sejumlah pulau yang diperjualbelikan di situs daring karena hal demikian melanggar aturan.

"Kalau memang ternyata benar, ya, harus juga dicari tahu itu atas nama apa, bisa menjual itu, dan siapa yang menjualnya," ujar Doli.

Sebelumnya, muncul di situs privateislandsonline.com terkait informasi penjualan beberapa pulau di Anambas dengan total luas 159 hektare.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan keempat pulau itu berada dalam kawasan konservasi.

"Keempat pulau ini sebenarnya berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas," kata Doni lewat akun Instagram KKP pada Selasa (17/6).

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta aparat mengusut kabar sejumlah pulau di Anambas yang diperjualbelikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |