jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Sat Reskrim Polres Tulungagung terus mendalami kasus dugaan peredaran pupuk ilegal yang menjerat PRW (51), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sejumlah fakta baru terkait aktivitas tersangka dalam peredaran pupuk yang diduga tidak terdaftar dan tidak berlabel tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, tersangka diketahui tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar sebagai anggota kelompok tani.
“Berdasarkan keterangan para saksi di lapangan, diketahui tersangka tidak memiliki lahan pertanian maupun terdaftar dalam kelompok tani,” kata Andi, Senin (1/6).
Polisi juga menemukan fakta tersangka baru menyewa lahan pertanian di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, setelah kasus tersebut terungkap.
Hasil pengecekan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan sejumlah kelompok tani setempat juga menunjukkan nama tersangka tidak tercatat sebagai anggota kelompok tani maupun gabungan kelompok tani (Gapoktan).
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.
Pada karung pupuk tertulis merek Phoska, padahal produk pupuk resmi yang beredar menggunakan merek Phonska.



















































