jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menemukan empat kendaraan melakukan pelanggaran saat pelaksanaan ramp check atau pemeriksaan kendaraan di Exit Tol Gending, Kamis (5/2).
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kelayakan kendaraan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Probolinggo Sukito.
Kegiatan ramp check tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama Polres Probolinggo, Jasa Raharja (JR), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur.
Sasaran pemeriksaan meliputi angkutan umum, angkutan barang, serta kendaraan wisata yang melintas di jalur tersebut.
"Dalam kegiatan ramp check itu, kami menjaring sembilan kendaraan. Dari jumlah tersebut, terdapat empat kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran," jelasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain Kartu Pengawasan (KPS) sudah tidak berlaku, uji KIR mati, serta kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Itu tentu berpotensi membahayakan keselamatan jika tetap dioperasikan," ucapnya.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga melakukan pengecekan fisik kendaraan, mulai dari kondisi ban, sistem pengereman, lampu kendaraan, hingga sistem kemudi untuk memastikan kendaraan laik jalan.



















































