bali.jpnn.com, MATARAM - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima kunjungan anggota Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat, Jumat (11/7).
Kunjungan ini dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Kakanwil didampingi Kadiv PPPH Edward James Sinaga, Kabag Tata Usaha dan Umum M. Amin Imran beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Pokja Zonasi Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketua Fraksi PAN DPRD Sumbawa Barat Muhammad Hatta menyatakan proses penyusunan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 terdapat cacat prosedural.
Pasalnya, pada saat rapat pansus hanya dipimpin anggota DPRD, bukan ketua.
"Selain itu, inspektorat tidak dapat memberikan dokumen terkait raperda tersebut," ujar Muhammad Hatta.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa proses harmonisasi terhadap Raperda RPJMD tersebut telah selesai dan sah secara prosedural.
"Kami telah menyelesaikan proses pengharmonisasian Raperda RPJMD Kabupaten Sumbawa Barat pada 4 Maret 2025.